NUSAKAMBANGAN - Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menjalani Litmas (Penelitian Kemasyarakatan) untuk mengajukan perubahan pidana pada Rabu (22/2).
Penelitian Kemasyarakatan tersebut dilaksanakan dalam bentuk wawancara yang dilakukan oleh Sumaryono, seorang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan Nusakambangan.
Kegiatan wawancara dilakukan secara tatap muka di Ruang Binadik Lapas Permisan. Berbekal dengan ilmu dan keterampilan sebagai seorang Pembimbing Kemasyarakatan Sumaryono menggali berbagai macam informasi yang diperlukan dengan cara mengajukan serangkaian pertanyaan kepada warga binaan tersebut.
Informasi tersebut kemudian akan diolah dan dianalisis untuk pengajuan permohonan perubahan pidana. Pelaksanaan kegiatan Litmas tersebut sejalan dengan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 29 Tahun 2018 tentang perubahan pidana.
"Banyak hal yang harus dipertimbangkan dalam pengajuan perubahan pidana mulai dari latar belakang klien, riwayat hidupnya, sikap klien selama menjalani masa pembinaan, hingga tanggapan dari berbagai pihak tentang usulan perubahan pidana klien, " jelas Sumaryono.
Kasubsi Registrasi Lapas Permisan Suseno Ariwibowo turut menjelaskan syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh warga binaan dan penjamin nya supaya perubahan pidana dapat diusulkan.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
"Pengajuan perubahan pidana akan kami proses selama syarat substantif dan administratif sudah terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku, " terang Suseno.