WBP Nasrani Lapas Permisan Ikuti Peribadatan dengan Yayasan Rumah Terang

    WBP Nasrani Lapas Permisan Ikuti Peribadatan dengan Yayasan Rumah Terang
    Penguatan ikatan batin hamba dengan Tuhan perlu ditingkatkan setiap harinya agar kadar keimanan selalu terjaga. Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jateng bekerja sama dengan Yayasan Rumah Terang mengisi peribadatan kerohanian di Gereja Kasih Anugerah, Selasa (30/01/2024). Dok Humas Vermis 1908

    NUSAKAMBANGAN - Penguatan ikatan batin hamba dengan Tuhan perlu ditingkatkan setiap harinya agar kadar keimanan selalu terjaga. Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jateng bekerja sama dengan Yayasan Rumah Terang mengisi peribadatan kerohanian di Gereja Kasih Anugerah, Selasa (30/01/2024). 

    Yayasan Rumah Terang diwakilkan oleh Ibu Vonny yang mengangkat tema khotbah Silsilah Ketuhanan dari kitab Lukas 3:38 dan Matius 1-8. 

    Ibu Vonny mengungkapkan dari kitab tersebut bahwa silsilah Yesus, yang terus berlanjut sampai kepada Adam, anak Allah, memberi arti tersendiri. Itu bermaksud untuk menunjukkan bahwa Yesus adalah Adam kedua. Yesus telah mengembalikan kemanusiaan yang pernah hilang itu kepada Bapa. Yesus juga memulihkan kebahagiaan Taman Eden seperti sebelum manusia jatuh ke dalam dosa.

    "Mari kita selalu tingkatkan iman kita kepada Tuhan. Semoga kita selalu dalam lindungannya, " ujar Vonny.

    Kasi Binadik Lapas Permisan, Bobby Cahya Permana mengungkapkan bahwa dengan adanya kerjasama dalam hal ini pembinaan kepribadian warga binaan nasrani dengan Yayasan Rumah Terang dapat meningkatkan ketaatan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing - masing WBP.

    " Terimakasih kepada yayasan rumah terang yang selama ini membantu warga binaan kami dalam meningkatkan sisi spiritualitas sehingga dapat mempersiapkan WBP untuk bisa menjadi kembali manusia seutuhnya setelah kembali lagi di tengah - tengah masyarakat, " Ungkapnya.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Pembinaan Kepribadian Lapas Permisan dengan...

    Artikel Berikutnya

    Berikan Hak Berobat, Satu WBP WNA Lapas...

    Berita terkait